Senin, 07 Oktober 2013

Husni Kamil minta sengketa pilkada diserahkan ke KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Malik ikut urun rembug terkait sengketa pilkada yang kini mulai dipertanyakan, di mana sebaiknya diselesaikan. Menurut Husni, mestinya sengketa pemilihan kepala daerah ditangani KPU dan tidak lagi oleh lembaga hukum.

"Kasus di Mahkamah Konstitusi yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan KPU," katanya saat berada di Mamuju, Sulbar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).

Husni mengatakan, mestinya KPU diberikan kewenangan penuh mengurusi pemilu, termasuk ketika ada pelanggaran dan sengketa di pilkada agar pelaksanaan pemilu di daerah dapat terselesaikan secara lancar, jangan lagi diserahkan ke lembaga hukum pemerintah untuk diselesaikan.

"Kalau KPU diberikan kewenangan, maka setiap permasalahan akan diselesaikan dengan aturan yang ada, dan itu akan berjalan efektif, tidak lagi melalui lembaga hukum, yang rentan bermasalah, KPU adalah penyelenggara setiap pemilu jadi berikan kepercayaan penuh untuk menyelesaikan, termasuk sengketa jika terjadi," katanya.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus diberikan kewenangan penuh melakukan pengawasan pelanggaran dan sengketa pilkada, tidak lagi merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk diselesaikan secara hukum, tetapi merekomendasikan kepada KPU untuk diputuskan dan KPU diberikan kewenangan mengeluarkan keputusan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

"Rekomendasi Bawaslu harus direkomendasikan ke KPU tidak lagi ke aparat hukum misalnya ke pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak ada lagi keributan, semua rekomendasi Bawaslu harus mutlak dijalankan KPU sehingga masalah langsung diselesaikan," katanya.

Dia berharap penyelesaian masalah pilkada dapat lebih baik dari sebelumnya, dan KPU siap untuk itu, asalkan pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar